Hasto Dapat Dukungan Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP

5 hours ago 4
ARTICLE AD BOX
Tampak Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP antara lain, I Wayan Sudirta, Irjen Pol (Purn) Safaruddin serta mantan anggota Komisi III DPR Komjen Pol (Purn) Nurdin. Hadir juga Ketua DPC PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji serta tokoh dari Banyuwangi dan Riau. 

Hadir pula Kepala Baguna PDIP Letjen (Purn) Ganip Warsito, Mayjen TNI Mar. (Purn) Saud Tambatua, serta Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo. “Kami ingin menyampaikan bahwa dalam sidang ini, ada anggota DPR RI dari Komisi III yang hadir sebagai pemantau sidang ini. Kemudian juga kami mau mengucapkan terima kasih kepada tokoh-tokoh baik dari internal partai atau luar partai yang datang dalam sidang kali ini,” kata Hasto Kristiyanto melalui surat yang dibacakan Juru Bicara (Jubir) PDIP, Guntur Romli di lokasi.

Melalui surat itu, Hasto juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang menggelar persidangan kemarin dan dua hari ke depan. Di mana, persidangan kembali digelar mulai 7-9 Mei. “Kami juga akan membacakan pertama, kami mengapresiasi Majelis Hakim sehingga minggu ini direncanakan dapat digelar 3 kali persidangan,” tegas Hasto.

Hasto pun meyakini, bahwa persidangan yang digelar secara maraton oleh Majelis Hakim akan semakin terlihat kebenaran dalam kasus yang menjeratnya. Sehingga, keadilan akan terlihat terang di persidangan. “Dengan demikian apa yang diperjuangkan bagi terwujudnya kebenaran dan keadilan dapat segera didapatkan,” jelas Hasto.

Diketahui, Persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali bergulir Rabu (7/5) dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satunya adalah mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia. Jubir PDIP, Guntur Romli menegaskan, bahwa persidangan Hasto oleh KPK merupakan bentuk ‘sidang daur ulang’ dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa Hasto menjadi target tahanan politik akibat tekanan kekuasaan. Pernyataan itu, disampaikan usai persidangan Hasto yang menghadirkan saksi Rizky Aprilia. Guntur menjelaskan, Hasto memang mengapresiasi majelis hakim yang menggelar tiga kali sidang dalam seminggu untuk mempercepat proses hukum.

Namun, mereka menilai KPK telah memaksakan sidang ulang atas kasus yang sudah selesai, yakni perkara mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, Agustina Ivo, dan Saeful Bahri. Padahal, tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut, dan para terpidana utama telah menjalani hukuman. 

“Proses hukum ini jelas pemborosan anggaran negara. Saksi-saksi seperti Doni Tri Istiqomah bahkan membantah dakwaan JPU KPK bahwa ia adalah orang kepercayaan Sekjen,” ucap Guntur. Ia juga mengingatkan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor No. 18/PK/2020 dan 28/PK/2020 telah menyatakan tidak ada keterlibatan Hasto Kristiyanto. 

“Karena itulah apa yang disampaikan masyarakat, bahwa Saudara Hasto Kristiyanto menjadi tahanan politik adalah benar akibat tekanan politik kekuasaan,” tegas Guntur. k22
Read Entire Article