Tarif Impor AS Ancam Sektor Usaha di Bali

11 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali 
Amerika Serikat (AS) telah menetapkan tarif impor sebesar 32 persen untuk barang yang berasal dari Indonesia. Kebijakan yang mulai diterapkan 9 April 2025 hampir dipastikan juga memukul sektor usaha dan industri ekspor di Bali. Negeri Paman Sam adalah tujuan utama ekspor dari Pulau Dewata. 

Ekonom Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Prof dr Ida Bagus Raka Suardana, mengatakan tarif impor untuk Indonesia lebih tinggi dibandingkan beberapa negara lain seperti Malaysia yang hanya dikenakan tarif 24 persen atau Singapura yang hanya 10 persen. Kenaikan tarif yang lebih tinggi dapat berakibat pada meningkatnya harga jual produk Indonesia di pasar AS, yang pada akhirnya berpotensi menurunkan daya saing dibandingkan produk dari negara lain yang dikenakan tarif lebih rendah.

“Kebijakan itu tentu memberikan tantangan besar bagi para eksportir Indonesia yang selama ini menjadikan AS sebagai pasar utama,” ujar Prof Raka Suardana kepada NusaBali, Jumat (4/4).  

Indonesia termasuk Bali memiliki ketergantungan tinggi terhadap ekspor ke AS, menjadikan kebijakan ini berdampak signifikan terhadap sektor usaha dan industri ekspor di Bali. Berdasarkan data ekspor/impor dari BPS Bali Januari 2025, AS merupakan negara tujuan ekspor utama Bali. Produk-produk utama yang diekspor dari Bali ke AS mencakup kerajinan tangan, perhiasan perak dan emas, produk tekstil, serta komoditas pertanian seperti kopi dan rempah-rempah. 

Prof Raka Suardana menyebut dampak utama dari tarif tinggi ini adalah meningkatnya beban biaya bagi eksportir Indonesia yang ingin tetap bersaing di pasar AS. Dengan harga jual yang lebih tinggi akibat tarif, permintaan terhadap produk Indonesia dapat mengalami penurunan karena konsumen cenderung memilih produk dari negara dengan tarif lebih rendah. 

Selain itu, eksportir juga dapat mengalami tekanan dalam menyesuaikan strategi harga dan margin keuntungan agar tetap kompetitif. Efek lainnya adalah potensi penurunan ekspor ke AS yang dapat berdampak pada industri dalam negeri, termasuk penurunan produksi dan pengurangan tenaga kerja jika ekspor terus mengalami hambatan.

“Secara teoritis, peningkatan tarif impor ini dapat menurunkan daya saing produk Bali di pasar Amerika dan menyebabkan penurunan permintaan dari importir serta konsumen di negara tersebut,” ujar Prof Raka Suardana. 

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini juga mengatakan, pengenaan tarif sebesar 32 persen ini diduga berkaitan dengan kebijakan perdagangan AS yang bertujuan untuk melindungi industri dalam negerinya serta mengurangi defisit perdagangan dengan beberapa negara, termasuk Indonesia.

Selain itu, faktor geopolitik dan perubahan strategi perdagangan AS terhadap negara berkembang juga dapat menjadi alasan utama di balik kebijakan ini. “Termasuk kemungkinan karena Indonesia menjadi anggota BRICS, di mana negara utamanya adalah Rusia,” kata Prof Raka Suardana. 

Untuk mengatasi tantangan ini, ujarnya, Pemerintah Indonesia dapat mengupayakan negosiasi dengan pemerintah AS agar mendapatkan perlakuan tarif yang lebih kompetitif. Beberapa negara yang memiliki perjanjian perdagangan khusus dengan AS atau termasuk dalam skema perdagangan preferensial cenderung mendapatkan tarif yang lebih rendah dibandingkan Indonesia. 

Selain itu, diversifikasi pasar ekspor ke negara lain yang memiliki kebijakan tarif lebih rendah menjadi solusi yang dapat diambil oleh eksportir Bali agar tidak terlalu bergantung pada pasar Amerika. 

Prof Raka Suardana menambahkan, peningkatan kualitas produk dan inovasi juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa produk Bali tetap diminati meskipun menghadapi tantangan tarif yang lebih tinggi. “Dengan strategi ini, diharapkan ekspor Indonesia, khususnya dari Bali, dapat tetap tumbuh meskipun menghadapi hambatan kebijakan perdagangan AS,” katanya. 7 adi
Read Entire Article