SPMB 2025, Daftar Jalur Prestasi Bisa tanpa Kurasi Puspresnas

4 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Persoalan ini mengemuka dalam rapat koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) se-Bali di Denpasar, Kamis (22/5/2025).

Kepala UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan (BP Tekdik) Disdikpora Bali Luh Made Seriarningsih menuturkan, proses kurasi ini untuk menjamin mutu kegiatan prestasi. Sebab, dewasa ini ajang kompetisi di berbagai level dari lokal, nasional sampai internasional sangat mudah diselenggarakan.

“Dari evaluasi PPDB tahun lalu, sangat beragam sertifikat prestasi yang masuk dari berbagai jenis lomba baik luring, daring, internasional, siapapun bisa menyelenggarakan kejuaraan,” beber Seriarningsih.

Kurasi yang dilakukan Puspresnas ini untuk memverifikasi bahwa sertifikat dan kegiatan prestasi tersebut tidak abal-abal serta sesuai standar dan mutu yang ditetapkan. Proses kurasi ini dapat diajukan calon murid baru, penyelenggara lomba, satuan pendidikan, dan pihak lain yang berkepentingan.

Akan tetapi, Seriarningsih menjelaskan bahwa kurasi prestasi ini belum menjadi syarat mutlak pada SPMB tahun ini. Sehingga, calon murid baru tetap bisa mendaftar di Jalur Prestasi tanpa menampilkan bukti hasil kurasi prestasi dari Puspresnas.

“Namun, bagi yang bisa menampilkan (bukti) kurasi, bobotnya akan dikalikan dua. Jika tanpa hasil kurasi, bobotnya akan dikalikan satu saja,” jelas Seriarningsih yang hadir di rakor tersebut sebagai utusan Kepala Disdikpora Provinsi Bali.

Setiap prestasi memiliki bobot nilai. Misalkan, juara satu perseorangan tingkat internasional memiliki bobot nilai 100. Jika calon murid baru dapat menyertakan bukti kurasi Puspresnas terhadap prestasi tersebut maka bobot nilainya menjadi 200. Sedangkan, yang tanpa kurasi tetap 100.

Oleh karena itu, tidak akan ada pengurangan bobot nilai apabila bukti kurasi tidak disertakan. Hanya saja, prestasi yang terkurasi berpotensi diunggulkan jika ditemukan calon murid baru yang memasukkan prestasi berbobot sama seperti sama-sama juara satu individu internasional.

Meski kurasi tidak menjadi syarat mutlak, Seriarningsih menegaskan bahwa prestasi yang didaftarkan tanpa bukti kurasi wajib sudah dilegalisir. “Agar tetap ada yang mendukung keabsahan, legalitas dari prestasi tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, Seriarningsih juga mengingatkan calon murid baru di SPMB 2026-2027 tahun depan agar bersiap-siap dari sekarang jika nanti hendak memilih Jalur Prestasi. Ia menyarankan prestasi yang diperoleh segera dikurasi sehingga bisa lebih siap menghadapi SPMB Jalur Prestasi di tahun depan.

Sebagai catatan, proses kurasi prestasi gelombang enam tahun 2025 di Puspresnas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada laman (https://kurasi-prestasi.kemendikdasmen.go.id) masih berlangsung sampai 7 Juni 2025. *rat
Read Entire Article