ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Peristiwa kebakaran yang menimpa Villa Devalaya, Jalan Anggrek Raya I Nomor 06, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, pada Senin (17/3) pukul 03.00 Wita ternyata tidak murni musibah melaikan sengaja dibakar. Pelakunya adalah mantan karyawan yang bekerja sebagai satpam vila tersebut Efendy Lamba, 59.
Tersangka Efendy Lamba yang kini telah ditahan aparat Polsek Kuta Selatan nekat membakar vila tersebut karena sakit hati dipecat oleh bosnya asal Inggris, Stephen Joseph Teasdal, 36. Tersangka membakar vila tersebut menggunakan dua molotov rakitan botol air mineral yang diisi pertalite.
"Tersangka sengaja membakar vila korban menggunakan molotov yang terbuat dari botol air mineral yang diisi pertalite dan dilengkapi sumbu. Tersangka sakit hati karena diberhentikan bekerja disana setelah bekerja tiga bulan," ungkap Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana W saat gelar jumpa pers di Kapolsek Kuta Selatan, pada Senin (7/4) sore.
Kapolsek menjelaskan, tersangka Lamba merancang pembakaran itu sejak Minggu (16/3) malam. Sebelum ke TKP vila, tersangka membeli pertalite di salah satu warung Madura di depan RS Udayana, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dua botol ukuran besar dan satu lainnya ukuran kecil. Tiga botol pertalite itu kemudian dipasang sumbu.
Setelah Dua botol itu dirakit, pada Senin (17/3) pukul 02.00 Wita tersangka asal Sulawesi Utara itu pesan ojek online menuju ke TKP vila. Tiba di TKP tersangka melempar kaca jendela vila hingga pecah. Kemudian dia membakar sumbu salah satu molotov lalu dilemparkan ke dalam vila. Setelah satu molotov itu membakar vila tersangka kembali melempar satu molotov ukuran besar lagi. Sisa satu molotov dari botol kecil lainnya rencananya dilempar ke atap alang-alang, namun tidak jadi karena koreknya hilang.
"Kebakaran hebat melanda vila tersebut. Sebelum pulang ke tempat tinggalnya tersangka yang sebelumnya bekerja sebagai Satpam di vila tersebut sempat melempar mobil yang sedang parkir," beber Kapolsek.
Peristiwa kebakaran itu direspons aparat Polsek Kuta Selatan. Petugas yang datang melakukan penyelidikan menemukan kejanggalan dari peristiwa kebakaran itu. Kecurigaan petugas didukung oleh rekaman kamera CCTV di sekitar TKP. Terlihat ada seorang pria yang melakukan pembakaran.
Berdasarkan rekaman kamera pengintai itu terduga pelaku pembakaran adalah Efendy Lamba yang tak lain adalah eks karyawan di sana. Petugas langsung melakukan pengejaran. Tersangka diketahui tinggal di salah satu rumah yang sedang direnovasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Mumbul, Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (18/3).
"Tersangka dan barang bukti berupa helm warna hitam, baju dan celana warna hitam, dua botol air mineral dan korek gas dibawa ke Polsek Kuta Selatan. Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," ungkap Kapolsek yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah. 7 pol