ARTICLE AD BOX
Informasi yang dihimpun, kasus persetubuhan anak tersebut terungkap bermula dari diamankannya dua orang pemuda berinisial GA dan A oleh warga di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Buleleng. Mereka diamankan pada Rabu (2/4) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Hal tersebut kemudian dilaporkan warga ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, kepolisian sektor Singaraja langsung turun menindaklanjuti laporan tersebut. Kepada polisi, kedua pemuda tersebut mengaku mengantarkan KA, untuk bertemu dengan seseorang yang dikenal dari aplikasi MiChat.
Mereka mengantar korban ke sebuah kos yang berada tak jauh dari lokasi keduanya diamankan. Di kos tersebut, korban yang masih berstatus sebagai pelajar SMP ini, diduga disetubuhi dan diberikan imbalan Rp 250 ribu oleh teman kencannya. Belakangan hal itu diketahui oleh orang tua korban.
Orang tua KA lalu melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke Polres Buleleng. Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan polisi telah laporan dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut. Laporan itu dilayangkan orang tua korban pada Jumat (9/5).
AKP Diatmika menambahkan saat ini kasus tersebut masih penyelidikan. “Terkait laporan persetubuhan anak di bawah umur, memang betul terjadi. Dalam hal ini, terlapor masih dalam penyelidikan. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Buleleng,” ujarnya ditemui, Rabu (21/5).
Polisi belum merinci kronologi peristiwa persetubuhan yang di alami perempuan di bawah umur tersebut. Yang jelas, kata dia, kasus ini berawal dari adanya pemesanan lewat aplikasi Michat hingga terjadi persetubuhan.
"Teknisnya belum paham dengan Michat, apakah korban menawarkan diri atau melalui perantara itu belum jelas. Yang jelas, kasus ini masih dilakukan penyelidikan,” tandasnya.7 mzk