ARTICLE AD BOX
Anggota pansus dan tim ahli membahas penyempurnaan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda). Salah satu poin penting yang akan diusulkan masuk dalam Ranperda yakni, PT BPR Buleleng 45 dapat mengelola dana desa dari 129 desa di 9 kecamatan wilayah Buleleng.
Ketua Pansus Ketut Dody Tisna Adi mengatakan, Ranperda ini dibentuk untuk mengikuti perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Penyesuaian tersebut sesuai dengan amanat Permendagri 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Permendagri 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah.
Dody menyebut dalam penyesuaian ini akan dilakukan juga penyempurnaan di isi ranperda. Salah satunya menggugah peran serta masyarakat dalam membesarkan lembaga keuangan milik pemerintah daerah ini.
“Harapan kami bagaimana masyarakat nanti dapat dilibatkan dan transaksi keuangan daerah dilakukan oleh Bank Buleleng 45. Termasuk dana desa dapat dikelola oleh BPR 45 itu sendiri, termasuk penanganan pinjaman kredit bermasalah,” ucap politisi asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Buleleng ini menyebut setelah rapat internal ini, Pansus akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng dan juga Direksi Bank Buleleng 45. Diantaranya mendengar langsung kesiapan Bank Buleleng 45 dalam merancang program penguatan dan pencanangan sebagai pusat transaksi di Kabupaten Buleleng.@k23