Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Banyuning, Pasok Barang dari Tabanan

18 hours ago 3
ARTICLE AD BOX
Pria tersebut beroperasi menjual shabu di wilayah Buleleng timur. Ia mengaku memasok barang haram itu dari Tabanan.

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan menyampaikan pengungkapan ini berawal dari informasi maraknya peredaran narkotika di wilayah Banyuning. Polisi yang menerima informasi kemudian melakukan penyelidikan. Pada Kamis (13/3) malam sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning dilakukan penangkapan terhadap KB.

“KB ini merupakan TO (target operasi). Tersangka menempel paket shabu di sejumlah tempat di wilayah Buleleng timur. Yang bersangkutan mengaku menempel paket shabu di sejumlah tempat di wilayah Buleleng timur,” ujar AKP Putu Edy Sukaryawan, Kamis (3/4) di Kota Singaraja.

Dari penggeledahan terhadap KB, polisi mendapati dua paket plastik shabu dengan berat total 0,58 gram dan satu buah ponsel. Polisi kemudian mengetahui jika KB baru saja melakukan transaksi narkotika. Hal itu disimpulkan dari temuan uang tunai Rp 250 ribu yang diduga hasil penjualan shabu. KB mengaku baru saja menjual shabu ke seseorang berinisial DT, 34, asal Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.

Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dari pengakuan itu. Tak lama berselang DT ditangkap pada Jumat (14/3) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Banjar Dinas Sema, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng. Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat 0,22 gram dari tangan DT.

”Tersangka DT mengaku sudah melakukan transaksi dengan tersangka KB, uangnya ditransfer terlebih dahulu,” lanjut AKP Edy Sukaryawan.

Akibat perbuatannya, KB dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam mendekam di dalam penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun, serta denda paling banyak Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar.

Sedangkan DT dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun, serta dengan paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta. 7 mzk
Read Entire Article