ARTICLE AD BOX
Tersangka asal Jawa Timur itu berurusan dengan polisi atas dugaan tindak pidana pencurian.
“Penangkapan terhadap tersangka setelah aparat Polsek Kuta menerima laporan kehilangan alat pancing senilai Rp 28 juta dari korban Sahroni, 43. Korban mengaku alat pancing itu hilang di kos tempat tinggalnya di Jalan Batursari Gang III Nomor 8, Kedonganan, Kuta, Badung pada Senin (12/5) sekira pukul 11.00 Wita.
Adapun barang yang hilang, seperti satu reel stella 8000 warna silver, satu reel JM PS PE 5 Silver, satu reel Biomaster 8000, satu reel Biomaster 2500 FB, satu Joran OH Jigging master kuning, satu Joran OH Lycan, satu Popping Orca Pluger, satu Joran Popping Goldenfish, satu Joran Casting Lycan Eclip 1, satu Joran Spinning Kyoto 2, dan satu Joran Casting Lycan Eclip 1.
Menerima laporan korban, tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta dipimpin Ipda I Putu Santhi Adnyana langsung mendatangi TKP. Petugas menggali keterangan saksi dan melakukan pengecekan CCTV. Dari rekaman CCTV didapati seseorang yang memasuki kamar kos dan mengambil peralatan pancing tersebut.
Selain mengamankan tersangka petugas mengamankan dua buah Joran dan dua buah reel. Sementara yang lainnya telah dijual tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatanya melakukan pencurian sesuai laporan korban. Pencurian itu dilakukannya karena kepepet tak punya uang.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian. barang hasil curian tersebut dijual dan uangnya dipergunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan bayar utang,” pungkasnya.7 Cr80