MPR RI Dorong ‘Political Will’ Cegah Kekerasan Perempuan-Anak

2 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
"Sejumlah aturan yang bertujuan melindungi setiap warga negara, termasuk perempuan, sejatinya sudah ada," kata Lestari dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (17/3).

Menurut dia, yang terpenting saat ini bagaimana pemangku kepentingan memanfaatkan aturan tersebut semaksimal mungkin dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Lestari mendorong hal itu karena berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024, satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik, psikis, dan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya. “Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat terjadi 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia sepanjang 2024,” ujar Lestari.

Terkait dengan data tersebut, Kementerian PPPA pada hari Selasa (4/3) telah meneken kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Lestari menyambut baik kerja sama tersebut. Hal ini mengingat upaya memperkuat kolaborasi antarpihak dalam melaksanakan aturan perundang-undangan yang melindungi perempuan dan anak merupakan langkah strategis. Untuk itu, dia mendorong pihak-pihak yang telah bersepakat saling mendukung dalam mengatasi sejumlah ancaman tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menunjukkan komitmen mereka dengan langkah nyata. 

Ia berharap pihak-pihak terkait seperti aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dapat memahami pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak. Di samping itu, Lestari mendorong pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah memiliki political will yang kuat dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk ancaman kekerasan.7  ant
Read Entire Article