Kawal Pekerja Dapatkan THR

2 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
DENPASAR, NusaBali
Aliansi HAPERA (Hak Pekerja Sejahtera) Bali meluncurkan Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) 2025 pada Senin (17/3) sore. Posko ini menjadi wadah bagi pekerja untuk mengadukan permasalahan THR, mendapatkan edukasi tentang hak-haknya, serta memperoleh bantuan hukum jika diperlukan.

Peluncuran posko ini melibatkan berbagai organisasi pekerja, serikat buruh, dan lembaga bantuan hukum, seperti Federasi Serikat Pekerja Parekraf (FSP Parekraf) - SPSI Kabupaten Badung, Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (FSP NIBA) - KSPSI Bali, Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Bali, Destructive Fishing Watch (DFW) Bali, YLBHI - LBH Bali, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, serta Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.

Terungkap selama ini, setiap menjelang perayaan Nyepi dan Idul Fitri, banyak pekerja di Bali masih menghadapi kendala terkait pembayaran THR. Beberapa perusahaan mengabaikan kewajibannya, terutama bagi pekerja daily worker (DW) atau kontrak, dengan alasan tidak adanya perjanjian tertulis atau kondisi keuangan perusahaan. Akibatnya, banyak pekerja yang seharusnya berhak atas THR justru tidak menerimanya.

PBH (Pemberi Bantuan Hukum) Perburuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, I Gede Andi Winaba menjelaskan Posko THR 2025 bertujuan untuk memberikan ruang bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam menerima THR, sekaligus mengedukasi mereka tentang hak-hak ketenagakerjaan. Menurutnya, setiap tahun selalu ada laporan pekerja yang tidak mendapatkan THR, terutama mereka yang berstatus daily worker (DW) atau pekerja kontrak.

Ia juga menerangkan banyak pekerja sebenarnya berhak atas THR meskipun berstatus DW, selama telah bekerja minimal satu bulan. Sayangnya, banyak perusahaan mengakali aturan dengan tidak mencantumkan THR dalam perjanjian kerja, sehingga pekerja tidak menyadari hak mereka. “Posko ini hadir untuk memberikan ruang bagi pekerja yang mengalami masalah dalam menerima THR, sekaligus mengedukasi mereka agar tidak lagi dirugikan,” kata Andi.

Foto: Juru bicara Aliansi HAPERA Bali, I Gede Andi Winaba saat dikonfirmasi di Kantor YLBHI-LBH Bali. PATRIX

Posko THR 2025 akan menerima pengaduan baik secara langsung maupun daring. Pekerja dapat datang langsung ke kantor LBH Bali atau sekretariat aliansi terdekat, serta melaporkan kasusnya melalui formulir online yang telah disediakan. Setiap pengaduan harus mencantumkan identitas pekerja, informasi perusahaan, serta dokumen pendukung seperti perjanjian kerja dan slip gaji. Posko THR 2025 akan beroperasi hingga H+7 setelah Idul Fitri, yakni 7 April 2025. Di akhir periode, aliansi akan merilis laporan terkait jumlah pengaduan, kasus yang telah diproses, serta evaluasi mengenai pelaksanaan THR tahun ini.

Sementara Sekretaris FSPM Regional Bali, Dewa Made Rai Budi Darsana, menilai banyak pekerja masih kurang memahami hak mereka. Dengan adanya posko ini, dia berharap semakin banyak pekerja yang sadar dan berani memperjuangkan haknya. “Posko ini bukan hanya tempat pengaduan, tetapi juga sarana edukasi agar pekerja memahami aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Ayu Sulistyowati, menambahkan bahwa banyak jurnalis juga menghadapi persoalan serupa, terutama di media kecil yang tidak memiliki serikat pekerja. Dengan adanya posko ini, ia berharap lebih banyak pekerja, termasuk jurnalis, mendapatkan hak mereka secara adil.

Hasil riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar) juga dikatakan, setiap tahun ada setidaknya ratusan pekerja di Bali tidak menerima THR, terutama mereka yang bekerja di perusahaan tanpa serikat pekerja. Dengan jumlah perusahaan di Bali yang mencapai 7.000, serta perayaan Nyepi dan Idul Fitri yang berdekatan, jumlah pengaduan THR pada tahun ini diperkirakan akan meningkat.

“Karena di Bali ini rentan, karena jumlah perusahaannya ada lebih 7.000 perusahaan, dan pekerja DW juga marak, walaupun DW itu juga memiliki hak. Jadi kami lihat karena barengan ya, ada Nyepi dan Idul Fitri, maka ini akan cukup krodit dan mungkin akan cukup banyak nanti pengaduannya,” pungkasnya.

LBH Bali bersama Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Bali akan terus mengawal kasus ini agar pekerja mendapatkan haknya. Selain itu, mereka juga berencana melakukan evaluasi dan penyataan sikap terkait pelaksanaan THR tahun ini, yang akan diumumkan setelah posko ditutup pada 7 April 2025 mendatang.

Aliansi HAPERA Bali menegaskan bahwa hak pekerja atas THR telah diatur dalam berbagai regulasi yang wajib dipatuhi oleh pengusaha. Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum pembayaran THR antara lain; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, eraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan THR 2025. Aliansi HAPERA Bali berharap posko ini bisa menjadi langkah awal bagi pekerja untuk lebih sadar dan berani menuntut haknya, sehingga kasus-kasus serupa tidak terus berulang di tahun-tahun mendatang. t,cr80
Read Entire Article