Jaksa Bebaskan Tersangka Pencurian Babi

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX
Sebelumnya, pemuda asal Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, ini ditangkap polisi karena diduga mencuri seekor babi dengan cara dipotong di tempat. 

Permohonan penghentian penuntutan kasus tersebut telah disetujui usai dilakukan pemaparan permohonan oleh Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan kepada Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Rabu (21/5). Dalam pemaparannya, Kajari Edi Kurniawan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Buleleng, I Gede Eka Suma Hendra. 

Humas sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, penghentian upaya penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). Sebelumnya Bayu Samudra dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, khususnya pencurian ternak. 

Dalam perkara itu, tersangka Bayu Samudra terancam hukuman hingga 5 tahun. Lewat program keadilan restoratif ini, tuntutan hukum terhadap KBS otomatis tidak dilanjutkan. 

Dewa Baskara membeberkan sejumlah pertimbangan dilakukan upaya keadilan restoratif. Salah satunya, dengan adanya perdamaian antara tersangka Bayu Samudra dan korban yang babinya ia curi. “Kedua belah pihak telah menandatangani surat perdamaian yang memuat surat pernyataan permintaan maaf dan pernyataan memaafkan,” ujarnya, dikonfirmasi Kamis (22/5).

Alasan lain penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, pasal disangkakan ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan seorang warga di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Mulanya, pada Minggu (9/3) lalu, Komang Sumiani, istri korban, mendapati salah satu babinya telah hilang. Padahal sehari sebelumnya pada sore hari ia sempat memberi makan dua ekor babi di kandang yang berada di kebun miliknya.

Perempuan itu lalu mencari di sekitar lokasi dan menemukan tas plastik merah berisi kepala babi, jeroan hati, serta potongan kaki kiri dan kanan. Ia menduga, babi miliknya yang hilang tersebut telah disembelih dan dipotong-potong di sekitar lokasi. Korban kemudian melapor ke Polsek Busungbiu dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

Dari penyelidikan itu terungkap Kadek Bayu Samudra, yang diduga melakukan pencurian seekor babi dengan cara dipotong-potong dengan parang. Pria itu sempat dilihat warga sekitar membawa tas plastik merah yang diduga berisi daging babi di sekitar kebun korban. Belakangan diketahui jika potongan daging babi itu dijual ke pasar. 

“Kami mengamankan pelaku dan setelah dilakukan interogasi, BS (Bayu Samudra) mengakui telah mencuri satu ekor babi. Pelaku menyembelih babi tersebut di TKP, kemudian memotong-motongnya,” ungkap Kapolsek Busungbiu, AKP Dewa Ayu Sri Wintari, Senin (17/3) lalu.7 mzk
Read Entire Article