Hore Kabar Gembira! Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni Diberlakukan Lagi

1 day ago 9
ARTICLE AD BOX
“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang dipimpin Menko Perekonomian, dan disepakati akan diterapkan mulai 5 Juni,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/5).

Diskon tarif listrik ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia. Skema yang digunakan serupa dengan program diskon tarif listrik yang pernah diberlakukan pada Januari–Februari 2025 lalu. Pelaksanaan kebijakan ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PLN.

Perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam Rakortas menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis bersama PLN dan Kemenkeu, termasuk penerbitan Keputusan Menteri ESDM.

Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan rangkaian stimulus lainnya yang berlaku selama masa libur sekolah dan transisi menuju semester kedua. Di antaranya adalah diskon transportasi massal, seperti:
  • • Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
  • • Diskon tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen
  • • Diskon angkutan laut hingga 50 persen
  • • Diskon tarif tol sebesar 20 persen, yang akan diterapkan bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol

Pemerintah juga mengalokasikan tambahan bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan serta bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan selama dua bulan.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan untuk 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, termasuk 3,4 juta guru honorer. Dana bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.

Sementara itu, perusahaan di sektor padat karya juga mendapat keringanan melalui diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen. Diskon ini berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026, dan dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini merupakan insentif bagi perusahaan yang tetap mempertahankan tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi global,” ujar Susiwijono.

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi domestik, di tengah dinamika global yang memengaruhi pertumbuhan dan konsumsi nasional. *ant

Read Entire Article