ARTICLE AD BOX
Hal ini diungkapkan Giri usai menghadiri rapat tertutup di Sekretariat DPD PDIP Bali, Jalan Banteng Baru Nomor 4, Niti Mandala, Denpasar, Senin (21/4/2025).
“Misalkan contoh begini, saya adalah orang luar negeri. Untuk bisa investasi di Bali, saya itu harus punya istri orang Indonesia secara administrasi,” ujar Giri yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini.
Giri menuturkan, penanaman modal asing (PMA) ilegal dan keberadaan vila bodong menjadi masalah pariwisata Bali sekarang ini. Di sisi lain, ada fenomena kawin kontrak campuran WNA dan warga lokal yang menjadi katalis kedua permasalahan tersebut.
Dengan membayar warga lokal menjadi pasangan secara administratif, pelaku leluasa melakukan aktivitas ‘investasi’ atas nama pasangan (nominee) tanpa tersentuh persyaratan PMA. Hal ini menjadi celah hukum bagi WNA untuk berbisnis di Bali termasuk jual, beli, sewa, dan pengembang properti.
“Nah, ketika ini sudah terjadi, saya sebagai suaminya, saya enak memperjualbelikan (atas nama) miliknya. Itulah permasalahan kawin kontrak yang harus ditangani bersama,” tutur Giri.
Fenomena kawin kontrak yang menjadi katalis persoalan PMA ilegal semakin masuk akal ketika belakangan muncul isu turis ramai namun hotel sepi. Disebut-sebut, salah satu penyebab hal ini adalah keberadaan vila bodong yang dioperasikan WNA.
Eks Bupati Badung dua periode ini menilai, ada kemungkinan vila bodong tersebutkan dipasarkan di luar negeri. Transaksi penyewaan pun ditengarai terjadi di luar negeri atau negara asal turis dan pemilik de facto vila bodong tersebut.
“Dia melakukan transaksi di negaranya. Nah, kalau kita melaksanakan tindakan tegas dalam hal ini, regulasi belum,” beber Giri.
Masalah semakin pelik ketika penyewa tiba di Bali dan memakai vila bodong tersebut, mereka diklaim sebagai keluarga pemilik vila. Walhasil, aktivitas penyewaan tidak terendus yang akhirnya membuat daerah mengalami kerugian lantaran adanya kebocoran pemasukan pajak.
“Maka, solusi terbaiknya adalah Perda Nominee sehingga aparat penegak hukum memiliki landasan untuk melakukan penyidikan,” tegas Giri.
Kata Wakil Gubernur Bali asal Desa Pelaga, Petang, Badung ini, Perda Nominee tersebut sedang dikaji di sisi Pemerintah Provinsi Bali. Perda yang sudah digaungkan sejak kampanye Pilgub Bali 2024 ini diklaim mampu menyelesaikan praktik nominee dan permasalahan di sekitarnya. *rat
“Misalkan contoh begini, saya adalah orang luar negeri. Untuk bisa investasi di Bali, saya itu harus punya istri orang Indonesia secara administrasi,” ujar Giri yang juga Ketua DPC PDIP Badung ini.
Giri menuturkan, penanaman modal asing (PMA) ilegal dan keberadaan vila bodong menjadi masalah pariwisata Bali sekarang ini. Di sisi lain, ada fenomena kawin kontrak campuran WNA dan warga lokal yang menjadi katalis kedua permasalahan tersebut.
Dengan membayar warga lokal menjadi pasangan secara administratif, pelaku leluasa melakukan aktivitas ‘investasi’ atas nama pasangan (nominee) tanpa tersentuh persyaratan PMA. Hal ini menjadi celah hukum bagi WNA untuk berbisnis di Bali termasuk jual, beli, sewa, dan pengembang properti.
“Nah, ketika ini sudah terjadi, saya sebagai suaminya, saya enak memperjualbelikan (atas nama) miliknya. Itulah permasalahan kawin kontrak yang harus ditangani bersama,” tutur Giri.
Fenomena kawin kontrak yang menjadi katalis persoalan PMA ilegal semakin masuk akal ketika belakangan muncul isu turis ramai namun hotel sepi. Disebut-sebut, salah satu penyebab hal ini adalah keberadaan vila bodong yang dioperasikan WNA.
Eks Bupati Badung dua periode ini menilai, ada kemungkinan vila bodong tersebutkan dipasarkan di luar negeri. Transaksi penyewaan pun ditengarai terjadi di luar negeri atau negara asal turis dan pemilik de facto vila bodong tersebut.
“Dia melakukan transaksi di negaranya. Nah, kalau kita melaksanakan tindakan tegas dalam hal ini, regulasi belum,” beber Giri.
Masalah semakin pelik ketika penyewa tiba di Bali dan memakai vila bodong tersebut, mereka diklaim sebagai keluarga pemilik vila. Walhasil, aktivitas penyewaan tidak terendus yang akhirnya membuat daerah mengalami kerugian lantaran adanya kebocoran pemasukan pajak.
“Maka, solusi terbaiknya adalah Perda Nominee sehingga aparat penegak hukum memiliki landasan untuk melakukan penyidikan,” tegas Giri.
Kata Wakil Gubernur Bali asal Desa Pelaga, Petang, Badung ini, Perda Nominee tersebut sedang dikaji di sisi Pemerintah Provinsi Bali. Perda yang sudah digaungkan sejak kampanye Pilgub Bali 2024 ini diklaim mampu menyelesaikan praktik nominee dan permasalahan di sekitarnya. *rat