ARTICLE AD BOX
Ia dinyatakan terbukti bersalah karena ketahuan memakai shabu hampir setiap hari untuk menjaga stamina saat bekerja.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim pimpinan Heriyanti menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
Putusan ini sama persis seperti yang dituntutkan sebelumnya, atas hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Ayusyara Divayani langsung menyatakan menerima. Hal yang sama dinyatakan terdakwa melalui penasehat hukumnya Mochammad Lukman Hakim.
Kasus ini bermula dari kebiasaan terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang dikenal dengan nama ‘Pak Dek,’ yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Singkat cerita, pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 13.30 Wita, terdakwa menghubungi Pak Dek untuk memesan shabu seharga Rp 300 ribu dengan sistem pembayaran langsung atau cash on delivery (COD).
Setelah mendapatkan barang tersebut, terdakwa menuju tempat kerjanya di Banjar Sanglah, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. “Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 14.50 Wita, aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar yang telah mendapatkan informasi mengenai aktivitas terdakwa langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut,” jelas JPU.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi shabu dengan berat keseluruhan 0,09 gram netto, satu unit ponsel merek Oppo milik terdakwa, satu pipa kaca, satu potongan pipet, serta satu buah korek api gas.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa mengakui bahwa dirinya telah menggunakan sabu hampir setiap hari. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan hanya digunakan untuk konsumsi pribadi tidak dijual kembali.
Ia mengaku mengonsumsi shabu untuk membuat dirinya lebih semangat, segar, dan tidak mudah mengantuk saat bekerja. Apabila tidak mengonsumsi barang yang mengandung sediaan narkotika, terdakwa berkata akan merasa lemas. “Sisa shabu yang ditemukan dalam penggeledahan disebut berasal dari pembelian terakhirnya sebelum ditangkap, dan rencananya akan digunakan kembali pada malam hari,” kata JPU. t