Dinas Perkim Badung: Developer RGR Bangun di Atas Lahan Milik Pemerintah

2 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
Kepala Bidang Penyelenggara Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perkim Badung, I Putu Suantara mengatakan bahwa pengembang, yakni PT Mirah Bali Konstruksi (MBK), tidak pernah mengurus perizinan pengelolaan PSU ke Dinas Perkim sejak perumahan tersebut berdiri.

“Artinya, selama kurang lebih 12 tahun PT MBK melakukan pengelolaan tanpa izin resmi dari Dinas Perkim Badung,” ujar Putu Suantara.

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang telah dikonfirmasi, area jalan dan taman di RGR sudah menjadi aset milik pemerintah. Selain itu, pihak pengembang diketahui membangun fasilitas seperti ground tank dan memanfaatkan air bawah tanah (ABT) di atas lahan milik pemerintah tanpa izin.

“Fasilitas yang dibangun di atas tanah milik negara tidak bisa diklaim atau diminta ganti rugi oleh pengembang karena tidak ada dasar izin yang sah,” tegasnya.

Dalam kunjungan itu, hadir pula perwakilan dari PDAM Badung, Kecamatan Kuta Selatan, Kelurahan Benoa, dan Kepala Lingkungan Mumbul.

Pihak Perkim meminta agar Zainal Tayeb, selaku pihak yang tercatat secara legal sebagai pengelola, segera menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah. Hal ini menjadi penting agar pemerintah bisa menyerahkan pengelolaan kepada warga sebagai penghuni sah kawasan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum warga RGR, Togar Situmorang, membenarkan adanya kunjungan lapangan tersebut. Ia menyatakan bahwa PT MBK tidak memiliki dasar hukum pengelolaan, bahkan tidak ada perjanjian tertulis antara PT MBK dan Zainal Tayeb terkait pelimpahan hak pengelolaan.

“Mereka hanya punya pernyataan lisan. Jadi tidak ada dasar bagi PT MBK untuk mengklaim pengelolaan,” tegas Togar.

Togar juga menyampaikan, proyek pemasangan instalasi PDAM ke kawasan RGR sempat terhenti sejak 2023 akibat penolakan sejumlah pihak serta status tanah yang belum jelas. Namun, kini PDAM menyatakan bersedia melanjutkan pemasangan, meski dana yang tersedia baru sebesar Rp 300 juta, sementara estimasi kebutuhan mencapai Rp 700–800 juta.

“PDAM masih akan menghitung ulang kebutuhan dana terbaru. Tapi secara prinsip mereka siap membantu,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengembang sempat menanyakan kemungkinan menutup ABT jika fasum tidak diserahkan. Namun, pernyataan itu langsung ditanggapi tegas oleh Perkim Badung.

“Jika developer dengan sengaja menutup ABT untuk mengintimidasi warga, maka PT MBK akan diminta angkat kaki dan tidak boleh lagi mencampuri RGR,” tegas Putu Suantara.

Perkim Badung juga menyampaikan bahwa warga bebas memilih pengelola lingkungan untuk urusan keamanan, kebersihan, dan pengelolaan sampah. Pengelolaan ini dapat dilakukan secara swadaya atau melalui paguyuban warga, tanpa perlu tunduk pada pihak yang tidak memiliki izin pengelolaan PSU.

Terkait pengelolaan jalan dan utilitas, Perkim menyatakan akan dilakukan oleh pemerintah setelah proses penyerahan resmi dilakukan. Dinas Perkim juga menyinggung surat pernyataan dari pimpinan PT MBK, Hedar, yang sebelumnya berjanji akan menyerahkan fasos-fasum, namun hingga kini belum terealisasi.

“Warga tidak wajib membayar ke pihak yang mengaku pengelola jika tidak ada dasar hukum dan tidak ada kesepakatan. Pengelolaan bisa dilakukan oleh warga sendiri sesuai kesepakatan,” tutup Putu Suantara.

Read Entire Article