Berkas Perkara Eks Kadis PMPTSP Buleleng Dilimpahkan

1 day ago 3
ARTICLE AD BOX
Berkas perkara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, resmi diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke jaksa penuntut umum.

“Penyerahan berkas tahap pertama dilakukan pada 20 Mei 2025,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, saat dikonfirmasi Senin (26/5). Dalam proses penyidikan, total 63 orang saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian terhadap Made Kuta sebagai tersangka utama.

Made Kuta diduga memanfaatkan jabatannya untuk memeras para pengembang perumahan subsidi sejak tahun 2019 hingga 2024. Modusnya, ia meminta sejumlah uang agar proses pengurusan izin seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR/KKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dipersulit. 

Total dana yang dikutip dari para pengembang ditaksir mencapai Rp 2 miliar. “Dengan dalih untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, tersangka IMK meminta uang kepada para pemohon. Jika permintaan tidak dipenuhi, proses izin akan diperlambat,” jelasnya.

Program rumah subsidi ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan membantu warga berpenghasilan rendah memiliki hunian layak. Dugaan praktik korupsi yang dilakukan Made Kuta justru menghambat kelancaran pembangunan, serta merugikan pengembang dan calon penghuni.

Tak hanya berhenti pada Made Kuta, penyidikan terhadap tersangka lain dalam kasus ini juga terus berlanjut. Salah satunya adalah Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, pejabat fungsional di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng. Ia diduga turut menikmati hasil dari praktik pemerasan dalam skema perizinan rumah subsidi tersebut.

“Untuk Ngakan Anom, berkas perkara tahap pertamanya direncanakan rampung dalam pekan ini atau paling lambat minggu depan. Hingga kini, 28 saksi telah diperiksa terkait dugaan peran aktifnya dalam korupsi perizinan rumah tersebut,” tandas Eka Sabana.

Kejati Bali menegaskan proses penyidikan terus berjalan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta aliran dana hasil korupsi. Jaksa juga memastikan bakal mengusut tuntas praktik yang mencederai program pemerintah untuk masyarakat kecil ini.7 t
Read Entire Article