ARTICLE AD BOX
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan 1.332 entitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga April 2025. Entitas tersebut terdiri dari 1.123 pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi tanpa izin yang meresahkan masyarakat melalui berbagai situs dan aplikasi.
“Dari 2.323 jumlah pengaduan masyarakat selama empat bulan pertama tahun ini, kami telah berhasil menindak dan menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 investasi ilegal,” ungkap Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Mohammad Ismail Riyadi, dalam kegiatan Journalist Class 11 di Kuta, Badung, Senin (26/5).
Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal periode Januari–April 2025 mencapai Rp 105 miliar. Sementara akumulasi kerugian sejak tahun 2017 hingga triwulan I 2025 tercatat menembus Rp 142,13 triliun. “Kami melihat angka ini sangat besar dan berisiko tinggi bagi masyarakat. Maka dari itu, upaya pemberantasan harus terus diperkuat,” tandas Ismail.
Tak hanya investasi dan pinjol ilegal, Satgas Pasti juga ikut memerangi praktik judi online yang kian marak. Sampai April 2025, OJK telah meminta perbankan memblokir sekitar 14.117 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian digital.
Sementara itu, Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK yang juga Wakil Ketua Satgas Pasti, Rudy Agus P. Raharjo, menjelaskan pola yang digunakan entitas investasi ilegal umumnya menggiurkan, namun menyesatkan. “Modus yang kami temui biasanya menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Contohnya binary option, robot trading, dan money game,” sebut Rudy.
Ia menambahkan, skema money game biasanya tidak menjual produk nyata dan hanya menjanjikan komisi dari perekrutan anggota baru, sehingga sangat berbahaya bagi masyarakat awam. Rudy juga memberikan sejumlah tips agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal. “Pastikan hanya menggunakan pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK. Selain itu, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan saja,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pinjaman online sebaiknya digunakan untuk keperluan produktif, bukan konsumtif. Selain itu, calon peminjam juga wajib memahami manfaat, biaya, bunga, tenor, denda, serta risikonya secara menyeluruh sebelum mengajukan pinjaman. OJK berharap masyarakat semakin waspada terhadap berbagai bentuk penipuan keuangan digital dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas ilegal. 7 t