Aspadin akan Menghadap Gubernur, Minta Larangan Minuman Dalam Kemasan Berkeadilan

1 week ago 4
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali
Pasca terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, perusahaan air minum dalam kemasan harap-harap cemas. Sebab potensi kehilangan pendapatan sudah pasti akan dialami. Pengusaha air minum kemasan pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut untuk dapat memenuhi asas keadilan.

Direktur PT Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng), I Nyoman Artha Widnyana menyebut sudah berkomunikasi dengan sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Bali. Rencananya Aspadin akan menghadap Gubernur Bali untuk membahas SE 9 Tahun 2025. Diantaranya, melarang distributor/pemasok mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali. Selain juga larangan  memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter.

Artha Widnyana mengaku Yeh Buleleng sebagai perusahaan milik Pemkab Buleleng, masih berpositif thinking dan tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Hanya saja, jika SE ini tetap diberlakukan, harus berpikir secara menyeluruh. Agar yang merugi tidak hanya perusahan air dalam kemasan di lokal Bali. Sebab selama ini yang menyuplai sampah plastik sekali pakai adalah perusahaan-perusahaan besar melalui toko modern dan retail yang ada di Bali.

“Kalau memang harus diterapkan SE ini harus dipukul rata. Semua pihak yang menghasilkan sampah sekali pakai tidak boleh jualan. Pemerintah harus siap dengan gugatan hukum terutama dari pengusaha besar dari Jawa. Kalau kami yang di bawah pemda nurut saja,” terang Artha Widnyana.

Menurutnya, plastik air dalam kemasan ini bisa didaur ulang. Justru yang tidak dapat didaur ulang plastik bungkus gula pasir, kopi, minyak goreng, permen anak-anak dan ciki-ciki. “Kalau air kemasan dilarang, seakan kami (pengusaha air kemasan) saja yang membuat sampah,” terang Artha Widnyana.

Sementara itu, Yeh Buleleng sudah menyiapkan strategi untuk menyikapi SE ini. Salah satunya dengan mempush air kemasan galon dan kemasan 1.500 mililiter, yang sebelum SE diberlakukan jenis produk ini kurang peminat. Air kemasan yang paling laku adalah air kemasan gelas dan botol kemasan 300 mililiter dan 600 milliliter.

“Pangsa pasar kami masyarakat lokal,  untuk keperluan upacara adat dan hajatan. Biasanya yang dibeli itu yang kemasan gelas dan botol kecil (300 ml dan 600 ml), tapi semenjak Februari sudah sepi karena pegawai wajib bawa tumbler. Rencana kemasan botol kaca tentu kami pikirkan ke depan, tetap jangka pendek kami push produksi kemasan galon dulu,” kata mantan Ketua Umum KONI Buleleng ini.7 k23
Read Entire Article