ARTICLE AD BOX
“Hanya satu pesan saya. Setelah Saudara-saudara mendapatkan SK nanti, jangan cepat-cepat dibawa ke (bank) BPD. Saudara-saudara jangan coba-coba dengan alasan sosialisasi, Saudara membawa semua itu ke BPD,” tegas Adi Arnawa.
Peringatan tersebut disampaikannya di sela acara pelantikan 4.922 PPPK dan 587 PNS yang dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas, perjanjian kerja, serta penyerahan SK Pengangkatan di Lapangan Puspem Badung, Senin (26/5/2025).
Bupati Badung yang juga eks Sekretaris Daerah Kabupaten Badung ini mewanti-wanti para aparatur baru bahwa perubahan status kepegawaian ini adalah babak baru perjalanan karier mereka di pemerintahan. Selanjutnya yang diharapkan adalah kinerja, kualitas diri, dan adaptivitas terhadap era disrupsi.
Khususnya kepada aparatur dengan status baru PPPK, Adi Arnawa menjelaskan bahwa ada proses evaluasi setiap tahunnya. Hanya individu yang memiliki integritas dan kualitas diri yang dapat dipertahankan. “Jangan Saudara-saudara terlena apalagi jumawa, apalagi menganggap semuanya selesai hari ini, tidak,” kata dia.
Sebagai catatan, status kepegawaian PPPK berbeda dengan PNS. Status kepegawaian PPPK tidak permanen seperti PNS. Perjanjian kerja (kontrak) PPPK pun tidak diperpanjang secara otomatis setelah masa kontrak selesai. Sebab, ada parameter penilaian kinerja sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak.
Meski begitu, PPPK mendapat hak yang hampir setara dengan PNS, kecuali dalam hal jaminan pensiun. Untuk itu, Adi Arnawa berharap banyak terhadap para aparatur baru lantaran sampai 2030 nanti banyak program strategis menanti untuk diselesaikan. Ia memerlukan individu yang mampu bekerja cepat dalam pelayanan publik.
“Kalau selama ini mungkin saja di antara Saudara masih punya pikiran bermalas-malasan, masih punya pikiran tidak mau meningkatkan SDM, mulai saat ini satukan diri, bulatkan tekad bagaimana caranya menunjukkan jati diri Saudara baik secara individual maupun secara kelembagaan,” tandas Adi Arnawa. *rat
Peringatan tersebut disampaikannya di sela acara pelantikan 4.922 PPPK dan 587 PNS yang dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas, perjanjian kerja, serta penyerahan SK Pengangkatan di Lapangan Puspem Badung, Senin (26/5/2025).
Bupati Badung yang juga eks Sekretaris Daerah Kabupaten Badung ini mewanti-wanti para aparatur baru bahwa perubahan status kepegawaian ini adalah babak baru perjalanan karier mereka di pemerintahan. Selanjutnya yang diharapkan adalah kinerja, kualitas diri, dan adaptivitas terhadap era disrupsi.
Khususnya kepada aparatur dengan status baru PPPK, Adi Arnawa menjelaskan bahwa ada proses evaluasi setiap tahunnya. Hanya individu yang memiliki integritas dan kualitas diri yang dapat dipertahankan. “Jangan Saudara-saudara terlena apalagi jumawa, apalagi menganggap semuanya selesai hari ini, tidak,” kata dia.
Sebagai catatan, status kepegawaian PPPK berbeda dengan PNS. Status kepegawaian PPPK tidak permanen seperti PNS. Perjanjian kerja (kontrak) PPPK pun tidak diperpanjang secara otomatis setelah masa kontrak selesai. Sebab, ada parameter penilaian kinerja sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak.
Meski begitu, PPPK mendapat hak yang hampir setara dengan PNS, kecuali dalam hal jaminan pensiun. Untuk itu, Adi Arnawa berharap banyak terhadap para aparatur baru lantaran sampai 2030 nanti banyak program strategis menanti untuk diselesaikan. Ia memerlukan individu yang mampu bekerja cepat dalam pelayanan publik.
“Kalau selama ini mungkin saja di antara Saudara masih punya pikiran bermalas-malasan, masih punya pikiran tidak mau meningkatkan SDM, mulai saat ini satukan diri, bulatkan tekad bagaimana caranya menunjukkan jati diri Saudara baik secara individual maupun secara kelembagaan,” tandas Adi Arnawa. *rat