Tim Hukum Paslon KATA Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke DKPP

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX
Ketua Tim Hukum KATA, I Wayan Gede Suwahyu, didampingi oleh I Gusti Made Ariek Dewantara, memaparkan rencana pelaporan tersebut sesegera mungkin. Suwahyu menyoroti lima persoalan utama yang diduga melibatkan oknum anggota dewan dan perangkat desa adat, yang dinilai tidak netral dan melibatkan diri dalam mendukung paslon tertentu.

Dalam keterangannya, Suwahyu menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran ini melibatkan sejumlah oknum anggota dewan yang secara terang-terangan diduga menggerakkan massa melalui perangkat desa adat untuk mendukung paslon tertentu.

Salah satu bentuk dukungan yang dimaksud adalah pengerahan massa oleh Bendesa Adat dan Kelian Adat saat kampanye, yang disinyalir tidak sesuai aturan.

“Tidak hanya itu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, juga diduga terlibat dalam acara kampanye. Ini adalah bentuk pelanggaran yang meresahkan,” ujar Suwahyu, Senin (11/11/2024).

Suwahyu juga menyoroti permasalahan pemasangan baliho yang diduga dilakukan oleh relawan paslon lain saat tim KATA mengadakan sosialisasi di Puri Tampaksiring pada 16 Oktober 2024. Baliho tersebut dipasang tanpa izin dari pihak puri, yang sebelumnya telah menegaskan bahwa lokasi tersebut harus netral dari atribut kampanye.

“Pada saat itu, ketika dikonfirmasi oleh Bawaslu terhadap anggota DPRD terkait, mereka malah mengaku tidak tahu-menahu tentang pemasangan baliho tersebut. Ironisnya, Bawaslu tidak mengambil tindakan lebih lanjut,” tambahnya.

Suwahyu pun menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Bawaslu Kabupaten Gianyar yang menilai tidak ada pelanggaran dalam laporan mereka. Menurutnya, Bawaslu tidak memberikan alasan atau kajian hukum atas keputusan tersebut. "Kami kecewa karena Bawaslu tidak menyertakan alasan hukum yang kuat. Kami akan membawa masalah ini ke DKPP dan berencana melapor ke pusat," tegas Suwahyu.

Suwahyu menambahkan, keterlibatan oknum perangkat desa adat dalam mendukung paslon tertentu sangat disayangkan, terutama mengingat desa adat menerima Bantuan Khusus Keuangan (BKK) dari pemerintah. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh aparat desa.

“Dari sudut pandang hukum pidana, keterlibatan Bendesa Adat dalam kegiatan politik ini memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Pejabat negara, termasuk anggota DPR dan aparatur desa, dilarang terlibat langsung dalam kampanye atau menjadi bagian dari tim sukses,” lanjut Suwahyu.

Menutup keterangannya, Suwahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. "Jika Bawaslu tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut, kami akan segera mengajukan laporan ke DKPP dan pihak kepolisian. Kami berharap langkah ini dapat menjamin netralitas dalam proses Pilkada Kabupaten Gianyar," pungkas Suwahyu.

Pilkada Kabupaten Gianyar yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Tim KATA pun berharap langkah hukum yang mereka tempuh dapat memberikan efek jera serta menjamin pelaksanaan Pilkada yang bersih dan adil.

Read Entire Article