Tanah Hilang, Kini Terancam 2 Tahun Penjara

2 weeks ago 3
ARTICLE AD BOX
Majelis hakim menyatakan, Selepeg memberi keterangan palsu dalam sidang perdata Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap. Perkara tersebut menyangkut sengketa hak ahli waris atas kepemilikan tanah di Banjar Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Karangasem.

Selepeg dengan suara bergetar pada Jumat (25/10) menuturkan, dirinya sangat kecewa dengan putusan majelis hakim PN Amlapura yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dalam putusan banding. Dia mengaku divonis memberi keterangan palsu setelah memberikan keterangan di persidangan terkait dokumen kepemilikan tanah leluhurnya saat jadi saksi pada sidang perdata terkait tanah keluarganya.

Saat itu, dia menerangkan soal dokumen kepemilikan tanah waris yakni pipil lontar atas nama I Sutiarmin Sukun, Paro Sukun. Juga surat tagihan pajak atas nama I Sutiarmin. Silsilah keluarga tahun 1962 dan tahun 2012 yang dia buat sendiri, dikatakan palsu oleh orang lain, yang bukan keluarganya atau tidak ada hubungan waris dengannya.

Selepeg mengaku kecewa atas ketidakadilan yang dialaminya ini. Melalui kuasa hukumnya, dia berpendapat dakwaan atas kasus itu lemah. Pada saat yang sama, banyak fakta yang dia nilai diabaikan oleh hakim.

“Saya percaya Ida Sesuhunan (Tuhan dengan manifestasinya) akan memberi hukuman bagi kezoliman. Tanah Bali tenget (angker), tidak ada satu pun manusia yang berbohong kepada ibu pertiwi akan selamat,” cetusnya dengan nada lirih.

Selepeg menyatakan tuduhan memberi keterangan palsu dan pembuatan silsilah yang dipermasalahkan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Selepeg berharap proses hukum selanjutnya di Mahkamah Agung (MA) ada titik terang. Dia optimis ada majelis hakim di MA yang memiliki nurani untuk menyatakan kebenaran sehingga kebenaran akan terungkap, dan keadilan akan berpihak pada keluarganya.

“Saya menaruh harapan dan keyakinan dalam proses kasasi kebenaran akan terungkap dan keadilan akan ditegakkan untuk saya sebagai orang awam hukum, masyarakat kecil yang tidak berpendidikan,” imbuhnya.

Disinggung kemungkinan ada “orang kuat” yang melindungi pelapor untuk merekayasa hukum supaya bisa menguasai lahan warisan leluhurnya, Selepeg tidak menjawab lugas. 7 rez
Read Entire Article