Ilustrasi. (BP/Istimewa)SEMARANG, BALIPOST.com – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) divonis pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan ini merupakan buntut dari permohonan yang diajukan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya. Dikutip dari Kantor Berita Antara, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno […]