Prabowo Akan Hapus Utang Lama UMKM Rp8,7 T

2 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX
Catatan tersebut berdasarkan data utang-utang UMKM di Bank Himbara. Kendati, ia menyebut masih ada perbedaan usul terkait jangka waktu utang UMKM yang bakal dihapus buku dan hapus tagih oleh bank pelat merah.

"Memang ini masih ada usulan apakah (utang lama yang dihapus dalam jangka waktu) 2 tahun, 5 tahun, atau 10 tahun," ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (4/11).

Erick menegaskan Kementerian BUMN mengusulkan penghapusan kredit lama itu dalam track record 5 tahun ke belakang. Meski begitu, ia menyebut keputusannya tetap ada di tangan pimpinan.

Menteri BUMN mengatakan hapus buku dan hapus tagih utang lama UMKM adalah bagian dari stimulus pemerintah. Ini dilakukan demi memastikan kegiatan ekonomi bisa berputar kembali.

"Di situ kalau kita lihat angkanya (kredit lama UMKM track record 5 tahun) kurang lebih di 100 juta. Sehingga nanti kurang lebih yang ada di Himbara itu nilainya Rp8,7 triliun," jelas Erick.

"Ini saya rasa bagian stimulus yang kita dorong, apalagi kita tahu memang daya beli masyarakat dan UMKM pada saat ini sedang terpukul," tegasnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan utang masa lalu UMKM di Bank Himbara sudah cukup besar. Ia menegaskan BRI Cs hanya bisa menghapus buku utang lama, tanpa hapus tagih.

Oleh karena itu, pemerintah tengah serius menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) hapus buku dan hapus tagih utang lama UMKM. Ini termasuk yang ada di bank dan lembaga keuangan non-bank.

"Ini dalam proses. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan," tegas Airlangga dalam Konferensi Pers di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).

"Apabila tidak ada hapus buku (dan) hapus tagih, maka kepada daftar masyarakat, petani, nelayan yang mendapatkan program dan bermasalah, itu masuk di dalam database Kementerian Keuangan, sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Sehingga mereka (UMKM) tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi. Oleh karena itu, ini semacam 'moratorium' kepada mereka yang pernah bermasalah," jelasnya.
Read Entire Article