Komplotan Spesialis Copet Konser Musik Beraksi di Bali, Puluhan HP Penonton Lenyap

2 weeks ago 2
ARTICLE AD BOX
Atas laporan massal ini, Kapolres Gianyar AKBP Umar mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Gianyar, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, dan Polsek Kuta berhasil mengamankan tiga tersangka di wilayah Kuta, Badung, beberapa jam setelah kejadian. 

“Tim gabungan Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek Blahbatuh, diback-up Polsek Kuta, berhasil amankan tiga orang pelaku,” ungkap AKBP Umar didampingi Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra.

Tersangka yang berhasil diamankan diketahui merupakan anggota dua jaringan pencopet yang berbeda, keduanya berasal dari Jakarta dan mengincar konser-konser musik di Bali. Kapolres Gianyar menjelaskan bahwa jaringan pertama terdiri dari tujuh orang, dengan dua tersangka berinisial MDR dan MAN berhasil ditangkap, sementara lima lainnya masih dalam pengejaran. Sedangkan dari jaringan kedua, satu pelaku berinisial AP berhasil diamankan, sementara satu lainnya berstatus buron (DPO).

Modus Operandi

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, mereka sengaja datang dari Jakarta untuk melancarkan aksi pencopetan di area konser karena maraknya acara musik di Bali, sementara di Jakarta sedang tidak ada konser. Para pelaku diketahui tiba sehari sebelum acara, pada Kamis (24/10), menggunakan jalur darat, lalu menginap di Kuta dan menyewa sepeda motor untuk menuju lokasi konser.

Modus operandi para pelaku cukup terencana, dengan mereka membaur di antara kerumunan penonton konser. Salah satu pelaku bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara mendorong atau memepet, sementara pelaku lainnya mengambil smartphone korban dari saku atau tas. “Mereka beraksi secara estafet, mengalirkan barang curian ke rekan lain yang berada di belakang, sehingga korban tidak dapat langsung menyadari kehilangannya,” jelas AKBP Umar. 

Korban copet mendapat keleluasaan 'meminjam pakai' barang bukti miliknya dan bersedia menghadirkan saat persidangan berjalan nantinya. -NOVI

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polres Gianyar juga memberi kesempatan kepada korban untuk meminjam kembali HP yang telah ditemukan dengan catatan harus bersedia menghadirkannya sebagai barang bukti hingga proses persidangan selesai.

Salah satu korban, Komang Edo, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kinerja Polres Gianyar yang cepat mengungkap kasus ini. “Pelaku ini sangat lihai, saya habis rekam suasana konser, lalu taruh HP di kantong. Pas mau cek, sudah hilang. Tidak terasa sama sekali waktu diambil,” ujar pemuda asal Buleleng ini.

Konser Fanatik#12 yang berlangsung di Keramas Aero Park ini menghadirkan sejumlah band populer, di antaranya Superman Is Dead, Rebellion Rose, Kelompok Penerbang Rocket, White Swan, Suicidal Sinatra, Eleven Twentytwo, Hottdog, dan Lantaka. Meski suasana konser berlangsung meriah, insiden pencopetan ini menodai acara yang seharusnya menjadi ajang hiburan bagi masyarakat Bali dan wisatawan. *nvi

Read Entire Article